KOFLIK AGRARIA AKIBAT IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLITIK OLIGARKI

KONFLIK AGRARIA AKIBAT IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLITIK OLIGARKI


Konflik agraria sering berkelindan dengan perampasan ruang hidup. Salah satu penyebab konflik agraria adalah penguasaan dan perebutan SDA, berupa tanah yang dijadikan sebagai sarana produksi.

Menikmati ruang hidup merupakan hak bagi setiap manusia selama tidak merugikan orang lain. Akan tetapi, percaturan kekuasaan di negeri ini terkadang menjadikan penyelenggaraan negara tidak berkemanusiaan dan berkeadilan, menjadikan ruang hidup masuk dalam tata kelola dua kepentingan, yaitu penguasa dan pemilik modal.

Proyek infrastruktur beberapa tahun terakhir sangat masif terjadi. Ini wajar sebab agenda pokok pemerintahan yang dijabarkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), salah satunya memuat Proyek Prioritas Strategis.

Ada kesan memaksa dalam merealisasikan proyek-proyek infrastruktur tersebut sehingga dijadikan sebagai proyek strategis nasional (PSN) dan percepatan pelaksanaannya pun diupayakan. Oleh karena itu, pada 8 Januari 2016, pemerintah telah menandatangani Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Saking pentingnya proyek ini bagi pemerintah, seluruh aparat pemerintahan dilibatkan dalam agenda percepatan proyek strategis tersebut, khususnya dalam menyelesaikan masalah dan hambatan yang terjadi di lapangan.Termasuk hambatan yang dianggap paling banyak terjadi adalah masyarakat yang tidak mau lahannya dibebaskan. Penyelesaian hambatan tersebut dapat dilakukan di antaranya dengan mengambil diskresi yang dianggap represif dalam menyelesaikan konflik.

proyek strategis ini banyak menyebabkan konflik dan korbannya pastilah rakyat, sebagaimana terjadi di Pulau Rempang akibat rakyatnya yang sudah ratusan tahun mendiami pulau tersebut akan direlokasi demi infrastruktur eco-city milik investor Cina yang akan didirikan di pulau tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada warga Air Bangis, Sumatra Utara, yang melakukan protes sebab lahan pemukiman mereka masuk dalam kawasan hutan produksi yang akan dibangun kawasan industri atau PSN, yakni kilang minyak, petrokimia, pesawat terbang, dan smelter nikel.

Masih banyak kasus konflik agraria yang diakibatkan oleh pembangunan proyek strategis, sebagaimana dinyatakan Konsorsium Pembaruan Agraria dalam media Tempo (25-9-2023), “Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyatakan terdapat 73 konflik agraria yang terjadi dalam delapan tahun pemerintahan Presiden Jokowi akibat Proyek Strategis nasional.”

Banyaknya konflik agraria yang berimplikasi pada perampasan ruang hidup masyarakat yang dilakukan oleh para pemilik modal, menjadikan kita bertanya-tanya, di manakah peran negara sebagai pihak yang mesti melindungi rakyat?

Dalam ekonomi kapitalisme, tanah merupakan salah satu faktor produksi penting untuk mendirikan infrastruktur yang mendukung proses produksi. Di sinilah relevansi antara kapitalis dan pemerintah yang akan bekerja sama untuk memperoleh faktor produksi tersebut.

Dalam sistem demokrasi, terdapat relasi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa. Para kapitalis akan berusaha menguasai ruang dan waktu untuk mendukung penguasaan atas perekonomian dan menyediakan kekayaan bagi penguasa, sedangkan pihak penguasa yang berkuasa atas teritorial akan menyediakan regulasi yang lebih memudahkan para kapitalis.

Lihat saja UU Cipta Kerja yang dibuat, sangat memaksakan kehendak para penguasa kala sebagian besar rakyat menolak. Dalam UU tersebut banyak kebijakan yang kemudian berkesan memberi “karpet merah” bagi para investor kapitalistik, di antaranya pembebasan dari berbagai beban pajak dan kemudahan dalam pemberian ruang atau tanah untuk aktivitas produksi para kapitalis tersebut, berupa hak guna usaha dan hak guna bangunan dengan jangka pakai tidak terhingga. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bab VIII tentang Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja.

Wajar jika jeritan rakyat bukan sesuatu yang mesti diperhatikan. Tindak represif, kriminalisasi, hingga penggusuran paksa, merupakan praktik-praktik kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal. Dengan kata lain, perampasan ruang hidup merupakan implikasi dari kepentingan kekuasaan dan akumulasi keuntungan, sedangkan penduduk setempat hanya kebagian sebagai korban.

Para kapitalis masuk ke negeri ini secara terstruktur. Sejak masa orde baru, Indonesia telah masuk dalam cengkeraman penjajahan gaya baru, negeri ini dikendalikan pihak asing melalui jebakan utang. Saat itu, intervensi AS atas Indonesia sangat kuat, kebijakan ekonomi Indonesia pun berkiblat pada kapitalisme liberal atau sistem ekonomi pasar yang berpandangan bahwa dalam mewujudkan suatu kondisi ekonomi suatu negara butuh peranan peran negara dan swasta.

Pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan sumber daya yang ada di suatu negara diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas. Itu artinya, lebih mengandalkan perusahaan swasta dalam dan luar negeri untuk membangun infrastruktur dan mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di negeri. Berbagai undang-undang pun diterbitkan untuk mendukung penjajahan gaya baru atas nama investasi, salah satunya UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Pada masa reformasi dan pascareformasi, cengkeraman itu makin kuat. Cina ikut andil dalam mencengkeramkan pengaruhnya di negeri ini, mengikuti jejak Amerika. Cina kemudian banyak memberikan bantuan utang kepada Indonesia yang tentunya sangat merugikan negara pengutang. 

Cina juga banyak mengintervensi perpolitikan dalam negeri dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang yang sangat memudahkan masuknya investasi Cina ke negeri ini, salah satunya adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat menguntungkan pihak investor. Saat itu, penolakan masyarakat atas UU Cipta Kerja sangat masif, tetapi tetap saja UU itu dilegalkan. Dari sini, kita bisa lihat ke mana pemerintah berpihak.

Saat ini, Cina merupakan mitra dagang dan investor terbesar Indonesia. Seluruh PSN, khususnya yang berkecimpung dalam pabrik smelter logam dasar, proyek jalan tol, dan kereta cepat, didanai oleh investor Cina. Bahkan, industri pertambangan bijih nikel, mulai dari hulu hingga hilir, dikuasai oleh investor Cina. 

Negara hanya memperoleh pajak dan royalti dari industri tersebut yang nilainya tidak seberapa, sebagaimana menjamurnya smelter bijih nikel di Sulawesi yang seluruhnya dikelola Cina. Sedangkan hal ini telah banyak menimbulkan konflik, terutama pembebasan lahan masyarakat yang belum tuntas. Cina sendiri sangat membutuhkan logam nikel untuk mewujudkan ambisinya menguasai jalur perdagangan dunia dan sumber energi baru terbarukan menggunakan baterai yang bahannya dari bijih nikel.

Oleh karenanya, pengembangan proyek strategis lebih menguntungkan pihak asing daripada memberi manfaat bagi rakyat. Satu-satunya yang selalu dijanjikan pemerintah dalam pengembangan PSN adalah terbukanya lapangan pekerja bagi masyarakat. Memang benar, tetapi sebatas itu saja, bahkan terjadi eksploitasi tenaga pekerja lokal dengan gaji yang jauh lebih murah dibandingkan pekerja asing dengan beban kerja yang sama. Sebagaimana terjadi di PT Virtue Dragon Nickel Industry di Konawe, Sulawesi Tenggara, perbedaan gaji di sana sering berakibat bentrok antara pekerja lokal dan perusahaan yang berujung pemecatan pekerja lokal. Tidak ada yang membela seolah mereka dipaksa menerima kondisi tersebut.

Investasi Cina di Indonesia pun tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan dengan utang yang bersyarat, seperti saat pencairan pinjaman mewajibkan negara pengutang untuk membeli 70% bahan baku dari Cina dalam pembangunan proyek-proyek tersebut dan mempekerjakan pekerja asal Cina dengan jumlah yang besar. Sungguh tindakan yang sangat merugikan pihak pengutang.

Pada 2022, utang luar negeri Indonesia dari Cina mencapai USD20,225 miliar atau setara dengan Rp315,1 triliun. (Celios, 2023). Tentu hal ini menimbulkan berbagai risiko, terutama jebakan utang atau debt-trap yang ketika terjadi gagal bayar akan berakibat kerugian yang lebih besar pada kemudian hari, yakni Cina akan mengambil alih proyek-proyek yang dikerjakan sebagaimana terjadi pada Sri Lanka terkait pembangunan Pelabuhan Hambantota.

Komentar